Sabtu, 15 Desember 2012

Macam-Macam Haji Dan Perbedaannya

1. Haji Tamattu 
Haji Tamattu’ ialah melakukan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan ibadaha haji. Yaitu dengan cara berniat untuk mengambil umrah haji ketika sampai di miqat sebelum memasuki kota makkah dengan ucapan, “Allahumma labbaika ‘umratan mutamatti’an biha ilal hajj”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melaksanakan umrah dengan cara yang sama seperti tata cara umrah. Setelah melakukan umrah sampai selesai melakukan tahalul, halal baginya segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, sampai tanggal 8 Dzulhijjah baru kemudian berihram kembali untuk menyempurnakan amalan-amalan haji yang tersisa..
Bila menggunakan cara ini, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar dam nusuk (berupa menyembelih seekor kambing, kalau tidak mampu berpuasa 10 hari yaitu 3 hari di Makkah atau di Mina dan 7 hari di tanah air), apabila puasa 3 hari di Makkah tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal maka harus diqadha sesampainya di kampung halaman
dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan tujuh hari dipisahkan 4 hari.


2. Haji Ifrad 
Haji ifrad ialah melakukan haji saja. yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umrah pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan dimiqat, “Labbaika hajjan”. Sama dengan haji qiran; setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’i (untuk sa’i boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’i tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah. Bagi yang akan umrah wajib atau sunnah maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan umrah dengan miqat dari Tan’im, Ji’ranah, Hudaibiyah atau dareah tanah halal lainnya. Cara ini tidak dikenakan dam.


3. Haji Qiran 
Haji qiran ialah mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umrah pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan dimiqat,“Labbaika hajjan wa ‘umrotan”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’i (untuk sa’i boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’i tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah.Cara ini juga wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan dam sama dengan pada haji Tamattu’.



Perbedaan Mendasar Antara Haji Ifrad, Tamattu’ dan Qiran
1. Perbedaan pada niat.
2. Tidak ada kewajiban menyembelih hewan hadyu (hewan sembelihan untuk membayar Dam) bagi yang melaksanakan haji ifrad. Adapun bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiran selain penduduk Mekkah, wajib bagi mereka hadyu.
3. Pada haji tamattu’, boleh melakukan tahallul setelah melakukan umrah, sehingga halal bagi yang melakukan haji tamattu’ semua yang diharamkan ketika ihram sampai masuk tanggal 8 Dzulhijjah.
4. Pada haji tamattu’ terdapat dua kali sa’i, yang pertama ketika umrah dan yang kedua setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan dalam haji qiran dan ifrad hanya terdapat satu sa’i, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Adapun persamaan ketiga bentuk haji ini diantaranya, terdapat 3 macam thawaf, yaitu thawaf qudum (dilakukan ketika pertama kali sampai ke Mekkah).
thawaf ifadhah (dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah).
thawaf wada’ (dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar