Perbedaan antara wajib-wajib haji dengan rukun haji adalah bahwa jika wajib haji tertinggal terlanggar maka ibadah haji yang dilaksanakan tetap sah, tetapi orangnya terkena kewajiban membayar dam (denda). Jika rukun haji yang tertinggal terlanggar maka hajinya menjadi tidak sah.
Sumber : Buku Haji & Umrah, oleh Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar